Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil

- 22 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi ibu hamil.
Ilustrasi vaksinasi ibu hamil. /

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru

Terkait percepatan vaksinasi, Menteri Johnny kembali menggarisbawahi, bahwa vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.

“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal lengkap Vaksin Cek s.id/infovaksin, Platform Agregator Online Info Vaksinasi COVID-19

● Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu
● Tekanan darah normal.
● Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
● Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Baca Juga: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bukan Perampokan, Polisi Punya Bukti Kuat Ini

dr. Boy Abidin, Dokter Spesialis Kebidanan menyebutkan, bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.

“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.

Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan
registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah