Protokol 3M Masih Relevan Cegah Penularan Covid-19

7 Oktober 2020, 22:42 WIB
ILUSTRASI kewaspadaan terhadap virus corona Covid-19 dengan menjaga jarak alias social distancing.* /pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pusat Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang menyatakan virus penyebab COVID-19 bisa menyebar di udara dari orang yang terinfeksi sejauh 1,8 meter.

Sebelumnya, pakar kesehatan merekomendasikan aturan menjaga jarak setidaknya dua meter bagi yang terpaksa keluar rumah untuk keperluan tertentu.

Namun, mengingat temuan baru, apakah menjaga jarak dua meter masih efektif?

Baca Juga: Luhut Binsar Minta Pemerintah Daerah Manfaatkan Aplikasi Untuk Monitor Penerapan Protokol Kesehatan

“Jaga jarak tetap relevan mengurangi risiko infeksi karena tidak semua percikan liur dapat bertahan sejauh itu di udara. Lebih dari satu meter apalagi dua meter percikan liur tersebut akan jatuh ke bawah,” ujar dokter Vito A Damay kepada ANTARA, Rabu 7 Oktober 2020.

CDC menyatakan virus SARS CoV-2 penyebab Covid-19 bisa menyebar di udara dari orang yang terinfeksi sejauh 1,8 meter.

Menurut mereka, virus ini dapat tersebar melalui partikel-partikel kecil yang mampu bertahan di udara dan menginfeksi orang dengan jarak yang sebelumnya dianggap aman.

Baca Juga: Terkait Protokol Kesehatan, Silaturahmi Akbar KAMI di Surabaya Dibubarkan

Dokter divisi penyakit tropik dan infeksi di Departemen Penyakit Dalam FKUI/RSUPN dr Cipto Mangunkusumo, Adityo Susilo pernah mengatakan terkait risiko penularan Covid-19 melalui udara, maka jaga jarak sosial dan fisik sejauh dua meter bisa jadi tak lagi efektif.

Bahkan jika seseorang menjaga jarak lebih dari dua meter tetapi berada di ruangan yang sama dengan orang yang dicurigai terkena Covid-19 dan berbagi sirkulasi udara dengan dia, maka dia berisiko terkena penyakit yang sama.

Baca Juga: Khawatir Dipolitisasi, Pemprov Jabar Tunda Penyaluran Bansos Tahap Empat

Hal senada juga diungkapkan Vito. Dia menuturkan ada kemungkinan pada tempat yang tidak memiliki sirkulasi udara yang baik, percikan liur yang sangat halus lebih lama mengambang di udara dan bisa dihirup orang lain.

Dalam hal ini, mengenakan masker sudah wajib dan tidak bisa dinegosiasikan lagi. Dokter menyarankan, masker kain sudah cukup asalkan sesuai standar kesehatan yakni tiga lapis kain katun dan dipakai secara benar.

Baca Juga: Puan : Masih Terbuka Ruang Menyempurnakan Undang-undang Cipta Kerja

“Kalau pakai masker yang kain tiga lapis apalagi masker bedah, maka bersin pun pasti tetap dalam masker air liurnya. Kalau kita sehat dan pakai masker maka kemungkinan menghirup udara yang ada unsur partikel liur dan virusnya pun lebih kecil,” kata Vito yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dan pembicara di berbagai kesempatan mengenai Covid-19.

Khusus wanita hamil, dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad merekomendasikan protokol kesehatan yang sama seperti orang pada umumnya.

Baca Juga: Program Kemitraan Tebu PG Rajawali II, Solusi Petani Bertahan di Era Pandemi

“Rekomendasinya sama seperti orang yang tidak hamil, 3J, 1C, 1M (jaga jarak, jangan kumpul, jangan keluar rumah; cuci tangan; memakai masker. Masker kain cukup). Kalau harus keluar rumah, empat tadi dikerjakan (jaga jarak, jangan kumpul, cuci tangan, memakai masker). Dengan demikian risiko transmisi akan menurun,” kata dia dalam webinar, Rabu.

Yassin menegaskan, memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun masih sangat relevan untuk kondisi pandemi Covid-19 saat ini. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler