Masih PSBB pra-AKB, Acara di Kabupaten Bogor Maksimal 150 Peserta

- 22 November 2020, 12:15 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB pra-AKB dan menerapkan aturan setiap acara hanya bisa dihadiri maksimal 150 orang
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB pra-AKB dan menerapkan aturan setiap acara hanya bisa dihadiri maksimal 150 orang /

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 88 Desa di Kabupaten Bogor Tetap Gelar Pilkades Desember Tahun Ini

Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah