Kabar Baik! Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Naik 6,51 Persen Jadi Rp 4,7 Juta

- 21 November 2020, 21:30 WIB
Uang Rupiah.
Uang Rupiah. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA- Ada berita baik untuk Bekasi di tahun 2021. Pasalnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,51 persen atai naik Rp 292.882.

Dengan adanya kenaikan tersebut, gaji minimal para pekerja di Kabupaten Bekasi kini mencapai Rp 4.751.843.

Hasil putusan tersebut didapatkan dari musyawarah yang hadiri oleh banyak pihak.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat.com dalam artikel: Gaji Buruh Tembus Rp4,7 Juta per Bulan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Naik 6,51 Persen

Baca Juga: SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Bagian, Begini Perbedaabn Fungsinya

Kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh. “Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis, 19 November 2020.

Suhup, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengatakan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).

Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi. Akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.

Baca Juga: Dalam Sehari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka Bertambah 101 Orang

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x