PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), perlu mendatangi gerai Samsat Keliling yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Samsat Keliling memang diselenggarakan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengakses tanpa membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
Berdasarkan portal milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, PKB yang dilayani di Samsat Keliling hanyalah PKB tahunan, tidak melayani penggantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Ciayumajakuning Kamis 28 Oktober 2021, Di Sini Lokasinya
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan :
1. Bukti identitas sesuai data STNK
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL yang telah divalidasi
Berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Bandung & Cimahi berlaku Kamis 28 Oktober 2021:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Bandung dan Cimahi Berlaku Besok 27 Oktober 2021, Pastikan Dulu Lokasinya
Wilayah : Kota Bandung I Pajajaran
Waktu : 08.30–11.30
Lokasi : Area Parkir Samsat Induk Pajajaran