Ini Bedanya SIM Keliling dan Samsat Keliling, Jangan Salah

- 13 September 2021, 10:00 WIB
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM)
Informasi biaya pembuatan maupun perpanjang SIM/ Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) /

PORTAL MAJALENGKA -- Satuan Lalu Lintas Polri menyediakan layanan jemput bola menggunakan kendaraan yang berkeliling ke daerah-daerah, dikenal sebagai Samsat Keliling dan SIM Keliling.

Jangan salah, karena jenis layanan di Samsat Keliling dan SIM Keliling berbeda.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang dikumpulkan, ini perbedaan jenis layanan di Samsat Keliling dan SIM Keliling:

Baca Juga: Di Sini Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Hari Ini dan Jumlah Ongkosnya

1. Samsat Keliling
Hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

2. SIM Keliling
Melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C

Karena itu masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan harus mendatangi kantor Samsat. Demikian pula masyarakat yang hendak mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cirebon Pekan Ini

Perlu diingatkan, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, tidak boleh melewati batas seperti yang tertera pada kartu SIM.

Sebab jika melampaui batas, masyarakat harus mengulang dengan mengikuti tes tulis dan tes berkendara.

Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling dilakukan untuk mendorong agar masyarakat taat hukum.

Masyarakat yang hendak mengurus keperluannya di Samsat Keliling dan SIM Keliling harus menyesuaikan dengan jadwal karena kedua layanan berpindah tempat setiap hari. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah