PORTAL MAJALENGKA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran dan penghinaan kitab suci Al Quran.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan langsung mendapat atensi dari kepolisian.
Dari keterangan polisi kasus pembakaran dan penghinaan Al Quran ini terdapat motif asmara.
Baca Juga: Alasan Tak Boleh Lewatkan Fenomena Gerhana Bulan Total, Baru Bisa Diamati 2,5 Tahun Lagi
Usai kasus ini viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin 24 Mei 2021, dini hari di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
M ditangkap atas tuduhan mengunggah video berisi Al Quran dibakar lalu viral di media sosial.
"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah.
Baca Juga: Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Dapat Potongan Hukuman, 12 Orang Langsung Bebas
Azis menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.