Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan 18.800 Benih Lobster Ilegal

- 27 Maret 2021, 05:48 WIB
Polisi menyita benih lobster yang berupaya diselundupan di Kabupaten Sukabumi.
Polisi menyita benih lobster yang berupaya diselundupan di Kabupaten Sukabumi. /Antaranews

PORTAL MAJALENGKA-Polres Sukabumi berhasil mengamankan sebanyak 18.800 benih lobster atau benur yang akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi di Sukabumi, Jumat.

Kasus rencana penyelundupan benur tersebut terkuak lantaran ada salah seorang warga yang memberikan informasi tentang adanya tempat penampungan benur di dekat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tepergok Bawa Senjata Tajam, Sopir Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang tersangka  masing-masing berinisial DD dan DS yang diketahui merupakan warga Sukabumi.

Penangkapan benur secara ilegal dapat merugikan negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Dari hasil penangkapan tersebut  beberapa lobster disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan dan selebihnya dilepasliarkan kembali.

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Walk Out Rizieq Saat Sidang Perdana, Pakar Hukum: Terancam Hukum Pidana

Polres Sukabumi bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan dinas terkait telah berhasil tiga kali menggagalkan rencana penyelundupan benur ke luar negeri.

Pihaknya mengatakan tindakan penangkapat dan penguasaan benur secara tegas telah diantur dalam undang-undang.

"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan Termasuk Beras dan Cabai

Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x