PORTAL MAJALENGKA-Polisi berhasil menyelamatkan 551.963 ekor benih lobster dalam upaya penyelundupan ekspor benih ilegal senilai Rp 56 miliar.
"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Kasus Penembakan Mobil Pengusaha di Solo
Upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan selama bulan Januari 2021 dilatarbelakangi salah satunya oleh peningkatan faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Menurut dia, benih yang berhasil diselamatkan hanya sebagian kecil dari benih lobster yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.
Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan
Abdi menjelaskan ada sebanyak tiga kali upaya pencegahan penyelundupan yang berlokasi di ketiga lokasi yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Abdi.
Pihaknya mengatakan perlu dilakukan pembentukan Satgas Khusus termasuk dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.