Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan 18.800 Benih Lobster Ilegal

- 27 Maret 2021, 05:48 WIB
Polisi menyita benih lobster yang berupaya diselundupan di Kabupaten Sukabumi.
Polisi menyita benih lobster yang berupaya diselundupan di Kabupaten Sukabumi. /Antaranews

Pihaknya mengatakan tindakan penangkapat dan penguasaan benur secara tegas telah diantur dalam undang-undang.

"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan Termasuk Beras dan Cabai

Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x