Materai Rp10.000 Sudah Tersedia di Kantor Pos Bekasi

- 6 Februari 2021, 10:00 WIB
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL MAJALENGKA - Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, Jawa Barat sudah menyediakan materai Rp10.000 bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan materai tempel model baru itu.

"Sudah tersedia dan pastinya untuk kebutuhan masyarakat di Kota Bekasi tercukupi. Dijual sesuai nominal yang tertera pada materai," kata Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi Norman Fitriadi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Norman mengaku persediaan materai lama dengan nominal Rp3.000 di Kantor Pos Bekasi sudah tidak ada lagi sementara untuk materai Rp6.000 masih ada.

Baca Juga: Tesla Ingin Kembangkan Sistem Baterai Kapasitas Besar dengan Indonesia

"Materai yang lama sementara masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini atau maksimal 31 Desember 2021," katanya.

Sesuai ketentuan pemerintah, kata dia, pemberlakuan bea materai tunggal bernominal Rp10.000 akan menghapus penggunaan materai lama setelah melewati masa transisi yang dijadwalkan hingga akhir tahun ini.

"Kita ikuti aturan pemerintah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai. Materai lama sementara masih bisa digunakan dengan persyaratan tertentu," katanya.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Serukan ke Militer Myanmar untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi

Contohnya, kata dia, seperti pemakaian materai dengan nilai paling sedikit Rp9.000 dengan tiga cara penempelan yakni tiga materai masing-masing senilai Rp3.000, dua materai masing-masing Rp6.000, atau satu materai Rp3.000 bersama satu materai Rp6.000 sesuai ketentuan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar dalam satu kesempatan menyatakan bahwa masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021 mendatang.

Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000 dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000 sehingga bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Minimal Rp9.000 dengan masa transisi sampai dengan satu tahun ke depan. 

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat 'Kampung Mati' di Majalengka: Rumah-rumah Ditinggal Penghuni, Jalanan Berlumut

Menurut Norman, pihaknya mengimbau masyarakat memahami aturan baru ini. Ia juga mengingatkan warga untuk waspada peredaran materai tempel palsu serta materai bekas pakai atau rekondisi.

"Kalau warga ragu lebih baik datang dan beli materai di kantor pos saja," demikian Norman Fitriadi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x