DPA Belum Disahkan, Pembangunan di Bekasi Tertunda

- 5 Februari 2021, 15:00 WIB
Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Bekasi Jumat, 6 November 2020.
Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Bekasi Jumat, 6 November 2020. /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan pengguna anggaran sehingga kegiatan pembangunan daerah di awal 2021 masih tertunda.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman di Cikarang, Rabu, mengatakan pengesahan DPA masih terhambat oleh adanya penyesuaian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, integrasi sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dikelola pemerintah daerah menjadi persamaan aplikasi lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri yang belum mulus menjadi kendala.

Baca Juga: Semburan Gas Beracun di Ponpes Al-Ihsan Riau Berpotensi Terbakar

"Ini akan berdampak terhadap kinerja atau kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah," katanya.

Ia memastikan pengesahan DPA seharusnya sudah dilakukan pada awal Januari 2021 sehingga kegiatan pembangunan sudah dapat berjalan di Februari atau Maret.

"Sebenarnya sejak awal Pak Bupati sudah komitmen agar pengesahan DPA ini segera, di mana itu kan untuk percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Tapi ya itu ada perubahan dari Kemendagri," katanya.

Baca Juga: BPBD: Lima Daerah di Jabar Paling Rawan Bencana

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah menginstruksikan agar perangkat daerah melakukan percepatan realisasi pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ia meyakini pada triwulan pertama 2021 proyek infrastruktur sudah mulai berjalan.

Bupati menginginkan Kabupaten Bekasi untuk mulai mempercepat pembangunan infrastruktur, yang dalam beberapa tahun terakhir baru dikerjakan pada semester kedua.

"Kita lihat cukup banyak juga proyek pembangunan baru digelar di triwulan akhir, bahkan jelang akhir tahun. Ini harus berubah dengan semangat tahun baru," kata Eka.

Baca Juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Truk saat Berboncengan dengan Suami di Daan Mogot

Ia tidak menginginkan kegiatan pekerjaan fisik menjadi tidak maksimal akibat realisasi pembangunan yang terlambat sehingga masyarakat tidak dapat segera menikmati hasil pembangunan seperti yang dijanjikan pemerintah.

"Kondisi tersebut jangan sampai terulang lagi tahun ini. Makanya, percepatan sedang kami lakukan agar pembangunan benar-benar dikerjakan dengan maksimal hasilnya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan proses lelang belum bisa dilakukan apabila belum ada pengesahan DPA.

Baca Juga: Memasuki Perayaan Imlek 2021, Ini Filosofi Tahun Kerbau Logam dan Ramalan Peruntungan Shio

"Memang idealnya, untuk melaksanakan kegiatan kerja perlu pengesahan DPA terlebih dahulu karena soal waktu pengerjaan perlu diketahui sebagai dasar penerbitan surat perintah kerja. Jadi untuk tertib administrasi, terlebih dahulu menunggu DPA disahkan," kata dia.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x