Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur Pulangkan Para Pendatang

- 15 Januari 2021, 09:00 WIB
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman memantau penyekatan di perbatasan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) maksimal di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2021.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman memantau penyekatan di perbatasan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) maksimal di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis 14 Januari 2021. /Literasi News /Nabiel Purwanda

PORTAL MAJALENGKA - Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pulangkan puluhan pengendara dari luar kota yang hendak masuk ke Cianjur karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen, bahkan sebagian besar menolak untuk diuji cepat antigen yang disediakan di pos pemeriksaan. 

Bupati Cianjur, Herman Suherman, di perbatasan Cianjur-Bandung Barat, Kamis, mengatakan mereka telah memulangkan 50 kendaraan luar kota karena tidak mengantongi surat bebas Covid-19 antigen.

"Selama satu jam berada di pos pemeriksaan Citarum, kami sudah memulangkan lebih dari 50 kendaraan yang pengemudi dan penumpangnya tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Mereka juga menolak untuk melakukan uji cepat berbayar," katanya.

Baca Juga: HMI Komsyarkum Gelar Diskusi dengan KPK, Bahas Masalah Bansos hingga Vaksin

Sejak satu bulan terakhir mereka mengencarkan pemeriksaan terhadap pendatang yang hendak masuk atau melintas di Cianjur.

Semua pendatang dan pelintas di Kabupaten Cianjur wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen atau melakukan tes berbayar atau dipulangkan kembali ke kota asalnya.

Ini bagian dari upaya menekan penyebaran virus berbahaya, terlebih Cianjur saat ini dikepung kota/kabupaten dengan status zona merah Covid-19. 

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal, Begini Niat dan Cara Sholat Ghoib dengan Arab, Latin serta Terjemahannya

Seluruh Pulau Jawa dan Pulau Bali sedang diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak pada peningkatan jumlah pendatang ke Cianjur sehingga pemerintah setempat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru Plus (AKB+) agar angka pengidap Covid-19 tidak melonjak seperti saat PSBB digelar di Jabodetabek dan Bandung.

"Kami fokus terhadap kesehatan warga Cianjur, sehingga pendatang dari luar kota wajib membawa surat keterangan. Bagi warga yang hendak keluar kota, kami arahkan untuk mengurungkan niatnya kecuali sangat mendesak. Saat ini, tingkat penyebaran harus dapat ditekan agar Cianjur, kembali ke zona hijau," katanya.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, seluruh jajaran yang terletak di perbatasan dilibatkan dalam operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat keterangan bagi pengendara luar kota.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Kumpulkan 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air 182

Polisi mengembalikan pendatang yang tidak dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 antigen.

"Sesuai prosedur dan surat maklumat kepala Polri dan gubernur Jawa Barat, pendatang yang masuk ke Cianjur wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen atau melakukan uji cepat antigen berbayar, kalau tidak resikonya dipulangkan. Kami berharap Cianjur dapat terbebas dari Korona," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah