Garut Tertinggi Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Jawa Barat

- 7 Januari 2021, 16:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan daerahnya tercatat sebagai kabupaten dengan angka kasus tertinggi kematian pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan daerahnya tercatat sebagai kabupaten dengan angka kasus tertinggi kematian pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat /Dok. Humas Pemkab Garut

PORTAL MAJALENGKA - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan daerahnya tercatat sebagai kabupaten dengan angka kasus tertinggi kematian pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 113 orang.

"Pada hari ini angka kematian pasien Covid-19 Kabupaten Garut menduduki peringkat ke satu di Jawa Barat dengan 113 kematian," kata Rudy di Garut, Rabu.

Ia menuturkan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut masih terjadi, setiap harinya masih ditemukan warga terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Soal Ibadah Haji, Menag Yaqut Mendapat Tugas dari Wapres Lobi Arab Saudi

Penilaian angka kasus kematian tertinggi di Jabar itu, kata dia, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan semua pihak untuk terus menerapkan disiplin protokol kesehatan agar terhindar dan bisa memutus penularan Covid-19.

"Mengimbau kepada seluruh warga Garut untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, di antaranya adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun," katanya.

Ia mengungkapkan selain tingginya kasus kematian, kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut juga sudah penuh dengan pasien Covid-19 dengan kondisi pasien gejala berat.

Baca Juga: Juventus Putus Rekor Kemenangan AC Milan di San Siro

"Hari ini di Rumah Sakit dr Slamet telah penuh dengan pasien-pasien Covid-19 yang mempunyai gejala yang sangat mengkhawatirkan," katanya.

Tingginya penyebaran wabah Covid-19 itu, kata Bupati, membuat pihaknya harus meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Ia menginstruksikan jajaran Satpol PP Garut, para kepala desa, kelurahan, camat dan tim satuan tugas untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Jamin 329,5 Juta Vaksin Covid-19, Ini Permintaan Presiden Jokowi

"Tentu bagi Satpol PP saya instruksikan supaya melakukan penegakan hukum Perbub 47 tahun 2020 yang diikuti penegakan hukum, tentu dibantu oleh Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Menurut dia wabah Covid-19 saat ini kondisinya sudah darurat sehingga harus ada upaya konkrit untuk pencegahan, dan penanganan kesehatan lebih optimal terhadap pasien Covid-19.

"Lakukan langkah konkrit dengan melakukan sesuatu langkah, membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker, dan langkah-langkah lain, karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19," katanya.

Baca Juga: Apa Beda PPPK dengan PNS? Cek Skema dan Perbedaan Menurut BKN

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut mencatat secara akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.122 kasus, dua kasus isolasi mandiri, 1.519 kasus isolasi di rumah sakit, dan 2.482 kasus dinyatakan sembuh.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x