Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Mall, Cafe, dan Resto yang Berada di PPKM Level 3 Diizinkan Boleh Dibuka

11 Agustus 2021, 07:45 WIB
Penjelasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang konsep Mal selama PPKM Level 3 10-16 Agustus 2021. /tangkapan layar Instagram @ridwankamil.

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya memberikan izin untuk mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka.

Adapun mall atau pusat perbelanjaan yang diizinkan boleh dibuka itu, kata Ridwan Kamil, khusus daerah yang berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Terlebih, mall atau pusat perbelanjaan yang diizinkan boleh dibuka, lanjutnya, harus menyediakan ruang untuk vaksinasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 11 Agustus 2021 untuk Capricorn Tawaran Kerjaan, Aquarius dan Pisces Selesaikan Proyek

"Mall atau Pusat Belanja di level 3 boleh dibuka 25% maksimal sd jam 20.00. Dan diminta menyediakan ruang vaksinasi," kata Ridwan Kamil, dikutip Portal Majalengka melalui akun Instagram @ridwankamil, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Akan tetapi mall atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka itu, menurut Ridwan Kamil masih belum diizinkan untuk anak-anak dan lansia berkunjung ke tempat tersebut.

"Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan datang ke Mal/Pusat Belanja," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 11 Agustus 2021 untuk Cancer Hati yang Emosi, Leo dan Virgo Pikirkan Hubungan Anda

Selain, mall atau pusat perbelanjaan, Pria yang kerap disapa Kang Emil juga memberikan izin untuk untuk cafe dan resto yang memiliki konsep outdoor boleh dibuka dengan kapasitas orang hanya 25℅.

Namun bagi cafe dan resto indoor, kata Kang Emil, masih belum diberikan izin untuk boleh dibuka.

"Cafe atau resto boleh buka hanya untuk zona outdoor. 25 % kapasitas dan maksimal sd jam 20.00. 30 menit/kunjungan," paparnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Kritik, Kontribusi Nyata Juga Diperlukan dalam Hadapi Pandemi

"Cafe resto yang indoor masih tetap harus takeaway/delivery," tambahnya.

Akan tetapi syarat bagi para pengunjung yang akang mengunjungi tempat tersebut, Kang Emil menegaskan diwajibkan membawa kartu vaksin atau surat PCR atau Antigen.

"Syarat pengunjung membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yg tidak bisa divaksin karena alasan klinis," jelasnya.

Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Membutuhkan Respon Cepat

Dengan diberikan izin boleh dibuka itu, Kang Emil menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jabar terus melakukan pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha yang terdampak selama PPKM ini.

Namun, selama pemulihan ekonomi itu, Pemprov Jabar akan terus melakukannya secara bertahap dan penuh kehati-hatian.

"Kabar sedikit gembira, penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian," ucapnya.

Baca Juga: Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli BST

Sementara itu, Kang Emil mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jabar untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Mari tetap patuhi protokol 5M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu. Yuk bisa yuk," tandasnya.

Untuk diketahui, khusus Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 boleh buka Mall, cafe, dan resto menggunakan aturan level 3 sebagai uji coba.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram@ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler