Malaysia Larang Mahasiswa Asing Masuk ke Negaranya

- 6 Oktober 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

PORTAL MAJALENGKA - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangguhkan mahasiswa asing baik yang baru maupun yang lama masuk ke negaranya hingga 31 Desember 2020.

"Penundaan termasuk untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan surat kelulusan dari JIM," ujar Dirjen JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Minggu.

Penangguhan ini selaras dengan keputusan Kementerian Pengajian Tinggi (KPT) pada 2 Oktober 2020 yang menangguhkan pendaftaran dan perkuliahan secara fisik tatap muka mahasiswa yang masuk pada Oktober 2020.

Baca Juga: Kurang Minum Air Putih, Waspada 5 Hal Ini

"JIM juga menyampaikan bahwa KPT telah berunding dengan perusahaan-perusahaan penerbangan mengenai penjadwalan kembali penerbangan mahasiswa-mahasiswa internasional," katanya seperti diberitakan ANTARA.

Sementara itu kebijakan menangguhkan proses pendaftaran dan orientasi pelajar universitas (mahasiswa) yang disampaikan oleh Menteri Pengajian Tinggi, Datuk Dr Noraini Ahmad, telah menjadi isu politik di Malaysia.

Menteri dikritik dan dikecam di media sosial karena membuat kesulitan para mahasiswa yang sudah tiba di kampus.

Baca Juga: Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

"Saya ingin memohon maaf atas segala kesulitan yang timbul dan berharap kita dapat bersama-sama membendung penularan wabah COVID-19 ini," katanya dalam pernyataan pers yang dibagikan di laman Facebook.

Ketua Angkatan Muda Keadilan (AMK) Akmal Nasir yang merupakan underbouw ( sayap) partai oposisi Partai Keadilan Rakyat (PKR) mengatakan sebagian mahasiswa telah membayar pendaftaran dan telah sampai ke kampus.

Baca Juga: 738.000 Ton Garam Tidak Terserap, Impor Masih Diizinkan

"Mereka mungkin tidak perlu menyewa hotel karena kementerian membenarkan mereka berada di kampus tetapi mereka tetap perlu membeli tiket pengangkutan pulang dan hal itu membebankan terutama sekiranya mahasiswa tidak mampu," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah