Aung San Suu Kyi Dipenjara Empat Tahun, Liz Truss: Ini Upaya Melumpuhkan Demokrasi

- 11 Desember 2021, 10:15 WIB
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 tahun penjara karena dinilai melanggar prokes Covid-19 dan melakukan hasutan terhadap militer.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 tahun penjara karena dinilai melanggar prokes Covid-19 dan melakukan hasutan terhadap militer. /Foto: Reuters

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Luar Negeri Inggris Elizabeth Truss yang dikenal dengan sebutan Liz Truss, mengutuk penguasa militer Myanmar setelah pemimpin pro-demokrasi Aung San Suu Kyi dipenjara empat tahun.

Liz Truss menggambarkan pemenjaraan Suu Kyi yang terjadi setelah partainya digulingkan dalam kudeta Februari 2021, sebagai upaya melumpuhkan oposisi dan menekan kebebasan dan demokrasi.

Aung San Suu Kyi, 76, dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer, dan dihukum dua tahun lagi karena melanggar aturan Covid-19 setelah persidangan tertutup di mana dia maupun pengacaranya tidak diizinkan berbicara kepada media.

Tuduhan itu hanya dua dari lusinan yang dihadapi peraih Nobel, dan yang bisa membuatnya dipenjara selama sisa hidupnya jika dinyatakan bersalah dalam semua hal.

Baca Juga: Korea Selatan Temukan Kasus Pertama Varian Omicron, Dibawa Warga yang Pulang dari Nigeria

“Inggris menyerukan rezim untuk membebaskan tahanan politik, terlibat dalam dialog dan memungkinkan kembalinya demokrasi,” ujar Liz Truss.

Win Myint, mantan Presiden Myanmar yang menggantikan Suu Kyi, juga dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama.

“Mereka akan menghadapi dakwaan lain,” kata seorang juru bicara militer, tanpa mengungkapkan kapan atau apakah pasangan itu akan dipindahkan dari tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw ke penjara.

Hukuman penghasutan itu terkait dengan pernyataan partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang diterbitkan tak lama setelah kudeta yang mengutuk pengambilalihan para jenderal.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: dailymail.co.uk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah