Melarikan Diri dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 di Hong Kong Dipenjara dan Denda Rp 9 Juta

- 7 Februari 2021, 15:00 WIB
Foto Ilustrasi Pasien Covid -19
Foto Ilustrasi Pasien Covid -19 /Pixabay Media Kupang/

PORTAL MAJALENGKA-Melarikan diri saat dirawat di Rumah Sakit  Queen Elizabeth seorang pasien Covid-19 di Kowloon Hong Kong dihukum  penjara dengan masa hukuman empat bulan lamanya.

Majelis hakim pengadilan dalam putusannya menemukan terdakwa pasien Covid-19 meninggalkan Rumah Sakit  tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Polisi berhasil menangkap pasien Covid-19 yang merupakan seorang pria berusia 63 tahun dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Mayat Pria Terapung di Sungai Ciwaringin Bikin Geger Warga Tegalgubug, Ini Ciri-cirinya

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu.

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Baca Juga: Bahaya Mengintai Jika Unggah Kartu Vaksinasi Covid-19

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah