Sebab, berkas perkara Indra Kenz masih belum lengkap baik secara materil dan formil.
Kejaksaan Agung, Walakin sudah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke penyidik atu P19.
Baca Juga: Dendam Kesumat Dewi Mandapa kepada Sunan Gunung Jati, Terbalaskan oleh Dewi Tanduran Gagal
Melihat dari petunjuk Jaksa, pihak Bareskrim Polri akan segera melengkapi dan menambahkan keterangan berkas kasus Indra Kenz.
Sebagi informasi, Indra Kenz diduga melakukan tindakan pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang atau TPPU.
Atas perbuatannya Indra Kenz, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta juga, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. ***