Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

- 5 April 2022, 18:00 WIB
 Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. /

PORTAL MAJALENGKA - Diketahui sebelumnya dokter Richard Lee pernah mereview produk skincare yang dianggap abal-abal.

Salah satu pemilik produk yang direview Richard Lee berisinial H telah banyak diendorse oleh para selebriti tanah air.

Selanjutnya, artis Kartika Putri mengundang owner produk H untuk klarifikasi tuduhan Richard Lee melalui kanal YouTubenya. Tetapi pihak mereka membantah produk H sudah lulus dari BPOM.

Baca Juga: Richard Lee Diperlakukan Tidak Sopan, Pengacaranya Ancam Mengadu ke Kapolri Hingga Presiden

Pada video tersebut, Kartika Putri menganggap dokter Richard Lee telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti.

Alhasil mendengar ucapan Kartika Putri, Richard Lee menyindir kembali melalui akun Instagramnya.

Lalu direspon Kartika Putri, yang tidak terima hingga berujung pelaporan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan terbaru dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Baca Juga: Polisi Tidak Menyita Uang Pemberian Indra Kenz Terhadap Ayahnya, LHS

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah