PORTAL MAJALENGKA -- Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arief Nasution, menyatakan polisi melakukan penangkapan terhadap kliennya itu tak sesuai aturan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang Sumatera Selatan, karena dugaan melakukan ilegal akses ke media sosial yang telah disita polisi.
Razman mengatakan, Richard Lee dijemput paksa. Padahal menurutnya, prosedur itu dilakukan biasanya setelah seseorang beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga: Bantah Penangkapan Paksa Richard Lee, Polisi Sebut Hanya Upaya Paksa, Ini Alasan dan Kronologinya
"Kepolisian harusnya panggil dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa tangkap?" ucap Rizman, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis 12 Agustus 2021.
Razman juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Pengacara itu menegaskan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan tentang status Richard Lee yang ditetapkan tersangka. Razman juga mengaku tidak mendapatkan surat penangkapan dari polisi.
"Tiba-tiba menyebut surat tersangka dan membawa dr Richard Lee. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman saat live Instagram pada Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Dua Remaja Peretas Website Sekretariat Kabinet Dibekuk Polisi
“Klien saya belum status tersangka. Kan belum ada pemberitahuan tersangka kepada saya atau kepada klien saya,” katanya.