PORTAL MAJALENGKA -- Pihak kepolisian membantah telah melakukan penangkapan paksa terhadap dokter Richard Lee.Bahkan polisi menyebut kabar penangkapan paksa sebagai hoax.
Polisi menyebut istilah upaya paksa penangkapan harus dibedakan dengan penangkapan paksa.
Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021 mengatakan, mendatangi kediaman Richard Lee pada Sabtu 11 Agustus 2021 sejak pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Dua Remaja Peretas Website Sekretariat Kabinet Dibekuk Polisi
"Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa," tulis portal tersebut.
Rovan juga menegaskan, penangkapan Richard Lee tidak benar karena kasus pencemaran nama baik. Menurutnya penangkapan dilakukan karena Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," kata Rovan.
Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Polisi Sita Barang Bukti Ini
Berawal dari dugaan sengketa antara Richard Lee dengan artis Kartika Putri, kepolisian menyita akun Instagram milik Richard Lee, setelah sang artis membuat laporan ke polisi.