Baca Juga: Niat Salat Witir Satu Rakaat dan Dua Rakaat Ramadan 1443 H Arab, Latin, dan Indonesia
"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, pemerkosa 13 santriwati yang bernama Herry Wirawan itu sudah pas karena itu perbuatan yang biadab terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menegaskan bawah korban yang berjumlah belasan juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan vonis kepada terdakwa dengan hukuman berat.
"Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban masif)," ucapnya.
Ia berharap, vonis yang diterima Herry Wirawan itu bisa menjadi pembelajaran bagi bangsa untuk melindungi hak dan keamanan anak bangsa.
"Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata Gubernur.
Baca Juga: Liga Italia Serie A pekan ke-31, Minus Stevan De Vrij Inter Milan Berhasil Menumbangkan Juventus
Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga harus membayar dana rehabilitasi bagi para korbannya senilai Rp300 juta.***