Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

- 4 April 2022, 18:14 WIB
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Kata Ridwan Kamil
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Kata Ridwan Kamil /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam tingkat banding yang digelar pada Senin, 4 April 2022 itu akhirnya secara resmi Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati.

Dengan demikian, vonis majelis hakim PT Bandung sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang kala itu menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Baca Juga: Serangan Ilmu Hitam Menjangan Wulung terhadap Sunan Gunung Jati, Asal Usul Azan Pitu Masjid Sang Cipta Rasa

Adapun vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Herri Swantoro.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima.

Dalam sidang terbuka itu, hakim juga merevisi putusan di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Herry.

Baca Juga: Bikin Merinding, Doa Qunut Berkumandang di Times Square New York

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Atas tindakan asusilanya yang memperkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Mendapat hukuman mati bagi Herry Wirawan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sudah pantas dan sudah mewakili suara masyarakat.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x