"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.
Diinformasikan sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: ADA NAMA SELAIN DANU, Yoris dan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Sebagi Saksi
Doni diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam itu juga penyidik menangkap sang Crazy Rich.
Untuk kasus Doni Salmanan sendiri terjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman terpidana penjara selama 20 tahun. ***