Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta

- 11 Januari 2022, 20:14 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri, dan Denda 500 Juta
Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri, dan Denda 500 Juta /Antara/

PORTAL MAJALENGKA -- Masih ingat kasus menggegerkan tentang 11 anak perempuan yang diperkosa seorang pengajar sekaligus pengelola sebuah lembaga pendidikan di Bandung? Pelakunya Herry Wirawan.

Kasus mengerikan yang dilakukan predator seks Herry Wirawan itu sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Tadi siang, Selasa 11 Januari 2022, sidang beragenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap predator seks Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan langsung Asep N Mulyana.

Baca Juga: Beredar Foto Wajah Predator Seks Herry Wirawan Penuh Luka Lebam, Begini Tanggapan Ketua Rutan 1 Bandung

Herry Wirawan pemimpin Madani Boarding School Bandung, itu dituntut kebiri kimia serta hukuman mati. Serta membayar denda hingga 500 juta rupiah dengan subsider satu tahun kurungan penjara.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep usai persidangan.

Selain menuntut hukuman mati, kebiri, serta denda, Jaksa juga minta agar dilakukan penyebaran identitas pelaku serta membekukan yayasan yang dikelolanya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Keras untuk Predator Seks Asal Bandung: Hukum Mati Lah Ribet Amat!

Menurut Asep, pelaku tidak hanya tega memperkosa dan mencabuli 11 muridnya sendiri yang datang dari berbagai daerah dengan keinginan untuk belajar, Herry juga dinilai melakukan pemberatan pada kasus tersebut.

Pemberatan, lanjut Asep, berupa penggunaan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memuluskan manipulasinya. Sehingga para korban dapat diperdaya.

Karena itu menurut Jaksa, perbuatan Herry Wirawan menimbulkan dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Kekalahan dan Kartu Merah untuk Skuad Kemayoran, Hasil Akhir Persija Jakarta vs Persipura Jayapura

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Ancaman kepada Herry Wirawan dilakukan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah