Pemberatan, lanjut Asep, berupa penggunaan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memuluskan manipulasinya. Sehingga para korban dapat diperdaya.
Karena itu menurut Jaksa, perbuatan Herry Wirawan menimbulkan dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kekalahan dan Kartu Merah untuk Skuad Kemayoran, Hasil Akhir Persija Jakarta vs Persipura Jayapura
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.
Ancaman kepada Herry Wirawan dilakukan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ***