Polri Resmi Tetapkan Muhammad Kece sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 16:01 WIB
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube
Muhammad Kece/Tangkapan layar/Channel youtube /

PORTAL MAJALENGKA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.

Untuk diketahui, Muhammad Kece belum lama ini menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam. Seperti mengubah pengucapan Salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Desakan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Kini Statusnya Dinaikan ke Penyidikan

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Oleh sebab itu, kini Muhammad Kece telah ditetapkan oleh Porli sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

"Sudah menjadi tersangka," kata Argo, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Terlebih, kini pihak kepolisian telah membawa Muhammad Kece yang belum lama ini ditangkap di Bali untuk dipindahkan ke Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x