Miris, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 13 Tahun

25 Juni 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual./ Pixabay /

PORTAL MAJALENGKA - Miris seorang pria sebagai Marbot Masjid melakukan pelecehan seksual terhadap bocah umur 13 tahun.

Pelaku pelecehan seksual kepada bocah 13 tahun itu adalah seorang pria berisinial AS berumur 47 tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai Marbot Masjid di kawasan Sukmajaya.

Kini, kepolisian sudah mengamankan pelaku pelecehan seksual tersebut yang dilakukan terhadap anak di bawah umur berisinial NF di kawasan Sumajaya, Depok.

Baca Juga: Berikut Minuman Penurun Kolesterol Menurut Dokter Saddam Ismail

Pelecehan Seksual Terhadap Bocah di bawah umur ini terjadi pada, Selasa 21 Juni 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno sampaikan pelaku pelecehan seksual yang merupakan seorang marbot masjid sudah diamankan ke pihak yang berwajib.

Adapun modus pelaku dengan membujuk korban yang menawarinya untuk di ruqyah.

Baca Juga: Fitur Tanya Jawab NGL Link Anonymous di Instagram Lagi Trending, Begini Cara Membuatnya

"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," kata AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Yogen jelaskan setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, korban langsung pulang dan memberitahukan pristiwa itu kepada orang tuanya.

Setelah itu pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan seksual ini yang kemudian pelaku langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: SURAT RAHASIA Kaisar China Kepada Raja Persia yang Kalah Perang dari Muslimin, Dakwah Nabi dan Para Wali

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terang Yogen.

Diinformasikan bahwa, pelaku AS telah menjadi Marbot Masjid sudah tujuh bulan dan sesekali menjadi iman di Masjid itu.

Akan tetapi, selama itu tidak ada yang mencurigai dirinya yang berbuat aneh-aneh.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambah Yogen.

Sampai berita ini diterbitkan, pelaku As masih dalam jalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan acaman penjara 15 tahun. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler