Wamenag Sebutkan Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Kemenag

9 Juni 2022, 16:55 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi /Kemenag/

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zaimut Tauhid Sa'adi sebutkan bahwa Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam keterangannya, Zainut sampaikan sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan perlu terdaftar di Kemenag. Akan tetapi ormas Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Zainut dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Polres Brebes Meringkus Piimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni

Zainut menilai Khilafatul Muslimin bagian dari gerakan keagamaan yang menerapkan sistem khilafah di Indonesia yang telah diketahui merupakan ideologi Pancasila. Mereka ingin menggantinya.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Zainut.

Dalam hal ini, Zainut sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

Baca Juga: Update Khilafatul Muslimin: Kapolri Akan Terus Selidiki Sampai Tuntas

Dirinya meyakini bahwa pihak kepolisian memiliki barang bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap petinggi Khilafatul Muslimin.

"Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata Zainut.

Tambahnya bahwa, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo menyebutkan pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah

Maka segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri dadi NKRI yang sah dalam pandangan Islam disebut bughat.

Bughat sendiri adalah haram hukumnya dan wajib diperingati oleh Negara.

Terkait khilafah Zainut terangkan bahwa arti kata itu sering salah dipahami.

Karena, khilafah dianggap hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

"Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan Al-quran secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan," tutur Zainut.

Oleh sebab itu dihimbau untuk seluruh masyarakat tahan air, tidak terpengaruh terhadap kampanye khilafah yang dilakukan oleh kelompok ormas manapun.

Serta mengajak untuk masyarakat Indonesia agar menyuarakan Pancasila sebagai dasar negara yang pas untuk NKRI, sebab memiliki beragam suku, agama, dan ras.

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," tukas Zainut. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler