BNNP Jakarta Amankan 11 Orang Pemuda dari Tiga Jaringan Narkoba di Ibu Kota

31 Mei 2022, 20:19 WIB
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba. /pixabay/renoberanger/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan 11 orang dari tiga jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja di Jakarta sejak 5 bulan lalu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti tergabung dalam tiga jaringan operator Narkoba dengan sasaran edar masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Tiga jaringan Narkoba pengedar sabu-sabu dan ganja di Jakarta itu yakni jaringan Kampung Bahari, jaringan Jakarta-Bogor, dan jaringan paket ganja.

Baca Juga: Perjalanan Sunan Gunung Jati Mengejar Cita-Cita Menjadi Guru Agama di Cirebon (2)

Mereka menyasar masyarakat usia produktif sebagai konsumen dan pelanggan Narkoba dengan rentang usia antara 21-45 tahun.

"Total batang bukti yang kami amankan sebanyak 2 kilogram sabu-sabu dan 1 kilogram ganja," kata Plt Kepala BNNP DKI Kombespol Monang Sidabukke di kantornya, Selasa 31 Mei 2022.

Upaya memutus jaringan penjahat Narkoba itu terus dilakukan.

Baca Juga: 776 Nakes dan Dokter Spesialis Dikerahkan untuk Kawal Kesehatan Jemaah Haji

Sebab, para komplotan penjahat itu juga terus memodifikasi pola gerakan dan cara mengedarkan dengan tujuan mengelabui petugas.

Dia mengatakan, tiga jaringan itu juga merupakan bagian dari jaringan Narkoba internasional yang memasok barang haramnya ke Sumatera khususnya di wilayah Pekanbaru dan diedarkan di Jakarta dan area sekitarnya.

"Sasarannya untuk wilayah DKI Jakarta lebih dominan menyasar ke masyarakat pekerja dengan rentang usia 21-45 tahun," katanya.

Baca Juga: Perjalanan Sunan Gunung Jati Mengejar Cita-Cita Menjadi Guru Agama di Cirebon (2)

Dia menambahkan, tiga jaringan Narkoba itu umumnya menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haramnya masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, mereka berganti-ganti jasa ekspedisi.

"Pengiriman melalui jasa ekspedisi dan ekspedisinya berganti-ganti. Alamat pengirim juga berganti-ganti dan alamatnya penerima disini juga berganti-ganti," katanya.

Dia memastikan para pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap tak akan direhabilitasi.

Pihaknya akan tetap memproses hukum orang-orang yang telah ditangkap itu.

Tujuannya agar memberi efek jera terhadap aktor-aktor yang terjebak dalam bisnis haram Narkoba.

"Kami tidak menempuh rehabilitasi, kami tetap melanjutkan proses hukum.

Mereka diancam dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 5-6 tahun dan aksimal hukuman mati," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler