Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta

16 Oktober 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi./Daftar pinjol yang terdaftara di OJK per 6 Oktober 2021. /Pixabay.com/JESHOOT-com

PORTAL MAJALENGKA – Pinjaman online (Pinjol) semakin meresahkan warga, tidak terkecuali menimpa warga Bandung. 

Dengan cara mentransfer uang yang tidak ada perjanjian kemudian tiba-tiba tagihan datang dengan ancaman sehingga korban membayarkannya.

Kejadian tersebut menimpa warga Bandung berisinial FHS. Dia mengaku mendapatkan tiga kali transferan uang dengan nilai Rp 910 ribu dari orang yang tak dikenal pada 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram @adalahkabbandung pada 16 Oktober 2021.

FHS menyadari bahwa ada uang yang masuk ke rekening pribadinya setelah ada orang dari Pinjol menagih utang ke nomor WhatsAppnya.

FHS selaku korban Pinjol mengaku kaget dengan harga uang yang dikembalikannya pasalnya ia harus mengembalikan senilai Rp 1,4 juta dari satu kali pembayaran transferan Rp 910 ribu.

Baca Juga: Nafa Urbach Geram Nomor Teleponnya Mendadak Kebanjiran Tagihan Pinjol

Dia mengaku sudah dua kali transfer sehingga total membayar Rp 4,8 juta.

Awalnya tidak mau membayar lantaran ngga ada perjanjian kontrak tapi karena takut dengan ancaman Pinjol, FHS mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Pinjol tersebut.

Menurut FHS awal mulanya menjadi korban Pinjol selalu mendapatkan SMS penawaran untuk meminjam uang dan tiba-tiba terjadi seperti itu.

Baca Juga: Baim Wong Dapat Uang Rp 240 Juta dari Konten YouTube Video Kakek Suhud

Saran dari korban ketika terjadi lagi seperti itu jangan panik lebih baik ganti nomer handphone saja, dan semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler