Baca Juga: Akhir Kasus Subang: Kantongi 216 Alat Bukti dan 212 Saksi, Polisi Tetapkan Tersangka Segera
Namun, sebelum dinyatakan lulus oleh pihak kampus, seluruh mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti program KKN sebagai salah satu syarat lulus.
Progam KKN tersebut harus terdiri dari minimal 6 orang mahasiswa yang tergabung dalam dua fakultas berbeda.
Enam orang mahasiswa tersebut terdiri dari tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Di antaranya Nur, Widya, Ayu, Bima, Anton, dan Wahyu.
Baca Juga: Kapan Bos Persib Bandung Teddy Tjahjono Umumkan Pemain Asing Asal Asia? Berikut Bocorannya
Singkatnya, Ayu, abang Ayu, dan Nur melakukan observasi pada sebuah desa yang diharapkan bisa menjadi lokasi untuk KKN.
Setelah melalui negosiasi panjang dengan kepala desa setempat, akhirnya mereka diperbolehkan melakukan kegiatan di desa tersebut.
Namun dengan catatan, mereka tidak boleh melanggar peraturan yang telah berlakukan dan menjadi keyakinan warga setempat.
Salah satunya yaitu tidak boleh melawati batas antara desa dengan hutan. Itu menjadi pantangan paling penting menurut warga sekitar.