Rossa Ngaku Hanya Menyiapkan Mental ketika Diperiksa sebagai Saksi Kasus DNA Pro

- 22 April 2022, 00:02 WIB
Rossa Ngaku Hanya Menyiapkan Mental ketika Diperiksa sebagai Saksi Kasus DNA Pro
Rossa Ngaku Hanya Menyiapkan Mental ketika Diperiksa sebagai Saksi Kasus DNA Pro /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Rossa dipanggil Bareskrim Polri tak lain sebagai saksi untuk penelusuran terkait kasus robot trading DNA Pro pada Kamis, 21 April 2022.

Sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro, Rossa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.10 WIB. Ia datang bersama seorang pria. Terlihat santai saat hendak memasuki gedung Awaloedin Djamin.

Baca Juga: Penyanyi Rossa akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Ketika ditanya oleh awak media mengenai proses pemeriksaan atas DNA Pro, Rossa mengaku tidak banyak menyiapkan apa-apa.

Dirinya hanya mempersiapkan mental saja, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

"Kita dapat panggilan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan. Persiapannya ya cuma persiapan mental aja," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 21 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Artis Billy Syahputra Akan Dipanggil Bareskrim Polri Kamis Depan Terkait DNA Pro

Rossa menjelaskan, dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan atas robot trading DNA Pro itu.

Dikarenakan keterlibatannya dengan DNA Pro hanya sebatas profesional sebagai penyanyi yang mengisi di eventnya.

"Enggak bawa bukti," jelas Rossa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Streaming MotoGP Portugal 2022

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi solo Rossa pada sore hari, Kamis 21 April 2022.

Pada perkara DNA Pro ini Polri telah mengantongi sebanyak 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun untuk masing-masing nama tersangka tersebut berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Saksi yang Dihampiri Anjing Pelacak, Digonggong hingga Digigit, Seperti Apa Nasibnya?

Atas perbuatannya 12 tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah