Dikarenakan keterlibatannya dengan DNA Pro hanya sebatas profesional sebagai penyanyi yang mengisi di eventnya.
"Enggak bawa bukti," jelas Rossa.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Streaming MotoGP Portugal 2022
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi solo Rossa pada sore hari, Kamis 21 April 2022.
Pada perkara DNA Pro ini Polri telah mengantongi sebanyak 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun untuk masing-masing nama tersangka tersebut berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Atas perbuatannya 12 tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***