Orang Tua Vanessa Khong Sakit, Tidak Jadi Hadiri Pemeriksaan, Atas Penelusuran Aset Indra Kenz

- 9 Maret 2022, 07:00 WIB
Vanessa Khong dan Orangtuanya Terkena Dampak Kasus Indra Kenz
Vanessa Khong dan Orangtuanya Terkena Dampak Kasus Indra Kenz /Instagram Vanessa Khong

PORTAL MAJALENGKA - Orang tua Vanessa Khong sekaligus calon mertua Indra Kenz berhalangan hadir dalam pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz.

Pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan orang tua RP, pada hari ini Selasa 8 Maret 2022.

Namun sang menantu Indra Kenz RP tersebut berhalangan hadir karena sedang sakit.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Bekasi, BMKG Prediksi Terjadi Hujan Ringan dan Sedang sampai Malam

Sehingga Vanessa Khong sendiri didampingi bersama kuasa hukumnya datang untuk menjalani pemeriksaan, tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.28 WIB.

Saat dimintai pertanyaan oleh awak media Vanessa Khong hanya diam tidak ada kata atau kaliamat yang terucap.

Ketidak hadiran orang tua Vanessa Khong sang pacar Indra Kenz, disampaikan langsung oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara pada, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-filing di DJP Online, Mudah dan Cepat

"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Pol Chandra.

Jelasnya pemeriksaan terhadap RP sekali orang tua Vanessa Khong bersama putrinya, tak lain untuk mengungkapkan aliran dana Indra Kenz.

Yang didapatkan dari tindak pidana penipuannya melalui investasi bodong pada aplikasi Binomo.

Baca Juga: Dua Kabar Luar Biasa Terkait Pandemi COVID-19 Akan Bikin Hati Kita Gembira, Simak di Sini

Sebelumnya penyidik sudah mulai menelusuri data-data aset milik Crazy Rich Indra Kenz.

Seperti aliran dana yang terkucur kemana saja dan terhadap aset-aset milik Indra Kenz tersebut.

Sementara ini aset yang baru disita oleh Bareskrim polri berupa mobil Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar, rumah di Medan Rp1,7 miliar dan rumah yang di Tangerang.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Jalani Proses Pemeriksaan, Atas Kasus Investasi Quotex

Sebuah apartemen di Medanpun senilai Rp800 juta dan empat rekening mengatas namakan Indra Kesuma dan Jenius juga atas namanya kini disita.

Status sang Crezy Rich asal Medan itu sendiri, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijerat pidana dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah