PORTAL MAJALENGKA - Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang belum melaporkan SPT pajak Tahunan 2021 segera lapor.
Sebab batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 pada, 31 Maret 2021 mendatang.
Bagi warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki penghasilan, maka wajib lapor SPT tahunan.
Baca Juga: SPT Tahunan 2021, DJP Mencatat 4,6 Juta Sudah Dilaporkan
Untuk pelaporan SPT Tahunan sendiri sekarang sangatlah mudah cukup dengan berdiam diri di rumah atau dimanapun berada, yang tak perlu ke kantor pajak.
Kalian bisa melaporkan SPT pajak dengan mudah dan cepat secara online.
Sebelumnya Persiden Joko Widodo telah melakukan lapor SPT Tahunan pada 4 Maret 2021, melalui keterangan di kanal YouTube Seketariat Persiden.
Baca Juga: Dua Kabar Luar Biasa Terkait Pandemi COVID-19 Akan Bikin Hati Kita Gembira, Simak di Sini
"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak," ujar Persiden Jokowi, dikutip dari Antara.