PORTAL MAJALENGKA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementrian Keuangan telah mencatat Laporan Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 sebanyak 4,6 juta.
Dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022 kemarin oleh DJP, dengan terdiri atas SPT wajib pajak pribadi seorang dan SPT pajak badan.
Disampaikan langsung oleh DJP, Suryo Utomo dalam acara pelaporan Tahunan oleh Pejabat Negara di Jakarta, pada Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022
"Jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu SPT wajib pajak badan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dari Antara.
Untuk akhir pelaporan SPT pajak wajib orang pribadi pada 31 Maret 2022.
Sedangkan bagi wajib pajak badan berakhir, pada 30 April 2022.
Baca Juga: Duel Panas Liverpool v Inter Milan, Simak Jadwal 16 Besar Liga Champions dan Top Scorer Sementara
Jelasnya realisasi pelaporan SPT pajak tersebut jauh dari target DJP, yakni di kisaran 15,2 juta SPT di tahun 2022.