Sinetron Zahra Sangat Melecehkan Perempuan, Meutya Hafid Minta Rumah Produksinya Ditegur

- 6 Juni 2021, 12:27 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung langkah KPI menghentikan Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang melanggar pedoman penyiaran
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung langkah KPI menghentikan Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang melanggar pedoman penyiaran /Instagram/@meutya_hafid

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberhentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra menyusul banyak aduan yang disampaikan publik melalui saluran media sosial.

Aduan itu disebabkan karena adanya pemeran Zahra yang diperankan Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun dituntut untuk berperan sebagai istri ketiga dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut.

Terlebih dalam perannya, Zahra juga dituntut pihak produser sinetron Suara Hati Istri untuk melakukan adegan dewasa. Di antaranya melakukan layaknya hubungan suami istri.

Baca Juga: Google Bakal Izinkan Mematikan Pelacakan Iklan di Android

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung dan menyetujui langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kami mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini," kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 6 Juni 2021.

Menurut dia, sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 6 Juni 2021 untuk Aquarius, Pisces: Hari Bahagia, Capricorn: Kendalikan Emosi

KPI juga perlu menegur keras rumah produksi yang telah memproduksi dan meng-casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak tersebut, bahkan cerita yang tidak mendidik.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x