PORTAL MAJALENGKA - Pemeran pria video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel (GA), yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) wajib melaporkan diri setiap dua pekan sekali.
Nobu yang berstatus sebagai tersangka kasus video asusila Gisel telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 4 Januari 2021.
Sementara Gisel absen untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik karena alasan keluarga. Sehingga Nobu hanya seorang diri saat memenuhi panggilan penyidik Polda Meteo Jaya.
Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Video Asusila 19 Detik yang Diperankan Gisel
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan hari Kamis, dua Minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 6 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Mengenai perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam video tersebut yakni Gisel
"Kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA. Kita menunggu nanti hari Jumat nanti. Kita jadwalkan Pukul 10.00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Tantang Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Vaksinasi Covid-19 dalam Setahun
Pada awal penyelidikan terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Baca Juga: Dedi Mulyadi : Tidak Apa-apa Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Asal Tidak Langka
Dua penyebar video asusila mirip penyanyi Gisel itu mengaku menyebarkan konten film tersebut untuk menambah "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis.
Seiring berjalan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas peran keduanya pada video asusila yang tersebar di media sosial.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Bahaya Pengintai Drone Asing, DPR Minta TNI AL Perkuat Pengawasan Bawah Laut
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca Juga: Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Lakukan 9 Langkah Ini
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.****