Pemeran Pria Video Asusila Gisel Wajib Lapor Dua Pekan Sekali

- 6 Januari 2021, 19:32 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. //ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

PORTAL MAJALENGKA - Pemeran pria video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel (GA), yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) wajib melaporkan diri setiap dua pekan sekali.

Nobu yang berstatus sebagai tersangka kasus video asusila Gisel telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 4 Januari 2021.

Sementara Gisel absen untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik karena alasan keluarga. Sehingga Nobu hanya seorang diri saat memenuhi panggilan penyidik Polda Meteo Jaya.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Video Asusila 19 Detik yang Diperankan Gisel

"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan hari Kamis, dua Minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 6 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Mengenai perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam video tersebut yakni Gisel

"Kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA. Kita menunggu nanti hari Jumat nanti. Kita jadwalkan Pukul 10.00 WIB," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Tantang Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Vaksinasi Covid-19 dalam Setahun

Pada awal penyelidikan terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Baca Juga: Dedi Mulyadi : Tidak Apa-apa Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Asal Tidak Langka

Dua penyebar video asusila mirip penyanyi Gisel itu mengaku menyebarkan konten film tersebut untuk menambah "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis.

Seiring berjalan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas peran keduanya pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bahaya Pengintai Drone Asing, DPR Minta TNI AL Perkuat Pengawasan Bawah Laut

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Lakukan 9 Langkah Ini

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.****

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah