Dedi Mulyadi : Tidak Apa-apa Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Asal Tidak Langka

- 6 Januari 2021, 14:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi masih wajar, dengan catatan tidak terjadi kelangkaan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menilai kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi masih wajar, dengan catatan tidak terjadi kelangkaan /Dok. DPR RI/

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dinilai masih pada batas yang wajar.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai harus diikuti jaminan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dari Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

Menurut Dedi, kenaikan HET pupuk bersubsidi masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika pupuk bersubsidi langka. Kondisi tersebut memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: KitaTumbuhkan Kesadaran Masyarakat Akan Ketahanan Pangan

“Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga,” kata Dedi.

Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk bersubsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1.800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pasar, PT Pupuk Indonesia Terus Kembangkan Produksi NPK dan Bangun Pabrik CO2

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah