Update Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

20 April 2022, 14:00 WIB
Update Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini /YouTube Seleb Oncam News/

PORTAL MAJALENGKA - Update kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus bergulir, hari ini Rizky Billar dan Lesty Kejora akan menjadi saksi di Bareskrim Polri. 

Disampaikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora pada hari ini, Rabu 20 April 2022.

Rizky Billar dan Lesty Kejora dipanggil tak lain hanya sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima dari petinggi robot trading DNA Pro senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Hari Ini, Rizky Billar dan Lesty Kejora Diperiksa Atas Kasus DNA Pro

"Betul dijadwalkan Rabu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu 20 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Tak hanya Rizky Billar dan Lesty Kejora, publik figur lainnya juga akan segera di panggil untuk menyelusuri aliran dana investasi bodong melalui DNA Pro.

Adapun publik figur lainnya, seperti Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop' yang dijadwalkan pada, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Informasi Tarif Tol Jakarta Cirebon, Lengkap Terbaru Persiapan Mudik Lebaran 2022

Selanjutnya, Novela yang akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri pada, Jumat 22 April 2022.

Sebelumnya, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa juga sudah dijadwalkan periksakan pada, Senin 18 April 2022. Namun mereka berdua tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim polri, jadi pihak polisi akan menjadwalkan ulang.

Kausus investasi bodong robot trading DNA Pro disampaikan pihak polisi akan terus menyelidiki. Sampai hari ini sudah terdata 12 orang menjadi tersangka.

Baca Juga: NGERI! Lini Tengah Persib Semakin Ganas, Marc Klok, Ricky Kambuaya, Keisuke Honda, Ini Nasib Beckham Putra?

Adapun 12 orang tersangka tersebut berisinial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler