PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon pada 20 sampai 23 April 2022.
Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) perlu dibayar setahun sekali oleh pemiliknya. Apabila belum lunas tahun terakhir maka akan berpotensi untuk diberi bukti pelanggaran yakni penilangan oleh polisi lalu lintas.
Bagi kalian pemilik kendaraan yang belum melunasi PKB atau STNK tahunan wajib membayar pajak, maka dari itu perlu segera mengecek Samsat Keliling.
Baca Juga: Milano is Blue! Bungkam AC Milan 3-0, Inter Milan Melaju ke Final Coppa Italia
Samsat Keliling dilaksanakan oleh pihak polisi yang tujuannya untuk mendekatkan serta meringankan pelayanan ke wajib pajak. Sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut Portal Majalengka sajikan jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon yang dilansir dari akun Instagram @humaspolrestacirebon.
Rabu, 20 April 2022 bertempat di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru dan Desa Pangkalan, Kecamatan Plered.
Untuk jam operasional sendiri dimulai dari pukul, 09.00 sampai 14.00 WIB.