Terjerat Kasus Sabu, Coki Pardede Sampaikan Permohonan Maaf pada Keluarga, Manajemen dan Para Fans

6 September 2021, 10:02 WIB
Coki Pardede Dibekuk polisi gara-gara kasus narkoba. /Tangkap layar instagram/@cokipardede.update

PORTAL MAJALENGKA- Komika Coki Pardede mengakui penyesalannya pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dari penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui, Coki Pardede ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang pada Rabu, 1 September 2021.

Coki Pardede ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Putuskan Coki Pardede Jalani Rehabilitasi: Dia Korban

Coki Pardede menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan pihak manajemennya karena melakukan perbuatan terlarang dan berlawanan dengan hukum.

Dia mengakui menggunakan narkoba untuk membuat dirinya tampil lebih percaya diri saat stand up comedy.

"Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, dan juga minta maaf selanjutnya ke manajemen karena memang ini langsung berinteraksi dengan pekerjaan saya," kata Coki Pardede, dikutip Portal Majalengka dari PMJ news pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Bandar Pemasok Narkoba Kasus Coki Pardede

Selain menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan manajemen, Coki Pardede juga meminta maaf kepada para fansnya.

Coki Pardede mengakui telah banyak mengecewakan para fansnya dengan melakukan perbuatan yang salah. Yaitu mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya," ucapnya.

Baca Juga: Kata Polisi, Coki Pardede Pakai Sabu dengan Disuntikkan ke Dubur

Coki Pardede meminta doa serta dukungan para penggemarnya untuk kesembuhan dirinya yang tengah menjalani rehabilitasi.

"Mohon bersabar dulu karena agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi obat-obatan terlarang," tutupnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler