Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya

- 17 November 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya /Antara/Nova Wahyudi/

PORTAL MAJALENGKA - Pinjaman online atau Pinjol merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring).

Biasanya pengajuan pinjol ini dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.

Kehadiran pinjol ini membuat transaksi peminjaman menjadi lebih praktis dan cerpat, serta tidak memerlukan usaha banyak.

Baca Juga: REKOMENDASI 5 Pinjol Resmi OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah Tahun 2022

Pinjaman online sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan dari financial technology (fintech).

Calon nasabah cukup mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan.

Nasabah akan menerima pinjaman dana setelah proses pencairan atau persetujuan.

Baca Juga: CEK 9 PINJOL Bunga Rendah Resmi OJK Tahun 2022 Langsung Cair dan Aman

Akan tetapi, dalam bisnis pinjol ini juga harus memperhatikan legal dan ilegalnya, berikut ciri dari pinjaman online ilegal.

Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal:

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK.

2. Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp.

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.

4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

Baca Juga: Pandangan Para Ulama Terkait Adanya Karomah bagi Waliyullah

5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Adapun jenis-jenis pinjaman online bermacam-macam, diantaranya:

1. Pinjaman online tunai.

Jenis pinjol ini sering dipakai untuk manfaatnya memenuhi kebutuhan harian atau darurat. Dana yang diajukan langsung cair ke rekening bank seusai melakukan pengajuan sehingga bisa langsung digunakan.

Prosesnya pun cukup cepat, yakni kurang dari 24 jam. Meski cepat, plafon dana yang bisa dipinjam sangat terbatas dan harus bisa dikembalikan dalam tenor pendek.

2. Pinjaman online usaha.

Modal usaha untuk kegiatan bisnis kini didapatkan pula lewat pinjaman online. Langkah ini lebih cepat dan praktis, solusi bagi pengusaha yang tidak mau ribet meminjam ke bank.

Persyaratan yang dibutuhkan juga fleksibel, hanya berupa KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha jika diperlukan.

3. Peer-to-peer landing.

Jenis pinjaman online ini dirancang menyerupai aplikasi marketplace yang menghubungkan kreditur dan debitur. Singkatnya, kamu mengajukan pinjaman langsung secara individu kepada kreditur dan tidak ada perantara berupa lembaga keuangan.

Kedua belah pihak sama-sama bersepakat dan mendapatkan manfaat dari P2P lending: kreditur mendapatkan suku bunga kompetitif dan debitur mendapatkan imbal hasilnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x