INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan

- 5 Juni 2022, 23:47 WIB
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan /Pexels/Karolina Grabowski/

PORTAL MAJALENGKA- Akibat keadaan ekonomi, kini banyak pinjaman online (pinjol) baik yang resmi OJK maupun yang ilegal.

Akibatnya, belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Baca Juga: REKOMENDASI 7 Pinjol Resmi dari OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK!

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran;

3. Pemberian pinjaman sangat mudah;

Baca Juga: LAGA KELAS DUNIA, Timnas Indonesia U19 vs Mexico di Toulon Tournament 2022, Perjuangan Ronaldo Kwateh DKK

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan;

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;

Baca Juga: Bikin Sedih! Akibat Blunder, Aleix Espargaro Gagal Persembahkan Kemenangan bagi Putrinya

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam;

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Sukses Rebut Juara di MotoGP Catalunya 2022, Berikut Perjalanan Fabio Quartararo pada MotoGP 2022

1. Terdaftar/berizin dari OJK;

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu;

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan;

Baca Juga: UPDATE SAVEFROM DOWNLOADER Video YouTube, TikTok dan Instagram Kualitas HD MP4 tanpa Watermark dan MP3 Audio

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain;

6. Mempunyai layanan pengaduan;

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;

Baca Juga: Sunan Gunung Jati dan Walisongo Bukan Cocokologi, Ini Catatan Sejarah Menurut Buya Arrazy Hasyim

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam;

9.Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah ciri-ciri Pinjol Resmi OJK dan Ilegal yang dihimpun Portal Majalengka. ***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x