Baca Juga: INI TERNYATA Hubungan Beckham Putra Nugraha Gelandang Persib Bandung dengan David Beckham
1. WNI berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Baim Wong Berencana Awal Tahun Ini Bangun Rumah Makan Gratis, Ini Alasannya
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Begini Prediksi Madam Luoisa Terkait Polemik Antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal
Jika Anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.