PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi pekerja/buruh tahap I dan II telah cair. Saat ini BSU Rp1 juta sebagian sudah diterima pekerja yang ditransfer melakui rekening masing-masing.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Rp1 juta bagi pekerja bisa dicek langsung melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun, bagimana bagi pekerja yang belum menerima BSU Rp1 juta? Bisa jadi data yang dikirimkan salah.
Baca Juga: Langkah Mudah Pengecekan BSU di Laman bsu.kemnaker.go.id, Ada Notifikasinya juga Loh
Lantas bagaimana cara mengubah data BSU yang salah? Berikut teknis mengubah data BSU yang salah berdasarkan keterangan Kemnaker.
Sampaikan langsung perubahan data kepada perusahaan domisili pekerja/buruh. Kemudian perubahan data tersebut disampaikan oleh perusahaan domisli pekerja kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Untuk diketahui, Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.