Dampak UU Cipta kerja, Pengamat: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melebihi Ekspektasi

- 28 Desember 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Indeks Saham Gabungan: BEI terkait IHSG ditutup dan menguat hingga 0,82 persen pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020.
Ilustrasi Indeks Saham Gabungan: BEI terkait IHSG ditutup dan menguat hingga 0,82 persen pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020. /Foto : Patrik Cahyo

Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis. Disampingnya, jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa.

Fendi juga menyoroti klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahaan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan kalau investasi sesuatu yang ekslusif karena dampaknya sangat menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya," katanya.

Baca Juga: Dishub Jabar Siapkan 2.600 Rapid Test Antigen untuk Pelaku Perjalanan selama 6 Hari

Negara-negara lain juga, lanjut dia, sudah melakukan hal serupa, yakni melakukan sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah.

"Ekspektasi yang paling penting dari UU ini adalah implementasi. bagaimana implementasi ke depan ini harus kita kawal, supaya bisa mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia," ujar pengamat pasar modal tersebut.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah