Sampai September, Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 8,53 Persen

20 Oktober 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi cukai hasil tembakau. Sampai september tumbuh 8,53 persen /Arief Priyono melalui Antaranews.com/

 

PORTAL MAJALENGKA – Setiap menjelang akhir tahun, seringkali muncul isu mengenai kenaikan harga rokok yang diawali kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Meski banyak yang kampanye antirokok, namun produk-produk olahan tembakau merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

Memasuki triwulan terakhir tahun 2020, pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021, karena pertimbangan dampak pandemi terhadap industri rokok.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tolak Usulan Hapus Pajak Mobil Baru.

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

Menurut dia, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Produksi Beras Indonesia 2020 Tembus Hingga 31,63 Juta Ton

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini 5 Cara Efektif Menabung Meski Penghasilan Sedikit

Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Baca Juga: Luncurkan Program Santripreneur, Pertamina Berharap Kesejahteraan Umat

Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp102,7 triliun.

Meski didera pandemi Covid-19, namun cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020, yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler